Diduga Terlibat Penyelewengan Dana P2SEM Rp 8 Miliar
Berita Malang – Dugaan keterlibatan kalangan akademisi PTN dan PTS di Kota Malang dalam penyelewengan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Provinsi Jatim 2008 makin terkuak. Para akademisi yang sebagian besar menjadi dosen itu berperan sebagai pengaju proposal atau pembentuk 66 lembaga yang sebagian diduga fiktif.
Tak cuma itu, ada pula yang menjadi pelaksana proyek dengan dana yang diduga sudah dikorupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kemarin menegaskan indikasi keterlibatan puluhan dosen tersebut. Sayangnya, kejari belum bersedia membuka semua perkembangan penyelidikan mereka. Sebab beberapa lembaga masih dalam tahap ekspos dan konsultasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Meski begitu, sejumlah nama akademisi sudah ada di tangan kejari. Beberapa nama lain juga masih ditelisik lebih lanjut.
“Kami masih menyelidiki peran masing-masing. Ini banyak rangkaiannya,” tegas Kepala Kejari (Kajari) Kota Malang Witono di ruang kerjanya, kemarin.
Mantan jaksa di Kejari Bojonegoro ini menerangkan, lembaga mana saja yang akan dilanjutkan ke tahap penyidikan (diserahkan dari intel ke tindak pidana khusus), tergantung kejati. Sebab dari awal pengusutan penyelewengan dana P2SEM adalah tugas dari kejati. Semua info berasal dari kejati.
Kejati menyebarkan datanya ke kejari se-Jatim. “Kami masih tunggu hasil konsultasi di kejati. Semua sudah kami ekspose ke kejati beberapa waktu lalu,” katanya.
Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi dana P2SEM oleh Kejati Jatim menggelinding ke Kota Malang. Sejak awal April 2009, kejari tengah memproses 66 lembaga yang menerima kucuran dana dari APBD Jatim 2008 itu. Nilai uang yang dikucurkan dari APBD Jatim dan dugaan korupsinya mencapai miliaran rupiah. Khusus untuk Kota Malang sekitar Rp 8 miliar.. Dana itu diserap oleh 66 lembaga.
Mengapa bergantung ke Kejati Jatim? Witono menjelaskan, kasus ini merupakan kasus lintas daerah. Itu karena lokasi proyek yang dibiayai dari dana hak masyarakat itu juga terjadi di sejumlah daerah.
Dia mencontohkan, pengaju proposal ada di Kota Malang, letak proyeknya bisa ada di Sampang, Madura. Atau pengaju proposal di Kota Malang, proyeknya ada di Kabupaten Malang. Ada juga pengaju dari Kota Malang, proyeknya di Kota Malang.
Meski masih menunggu, Witono mengakui satu lembaga di Kota Malang telah dia didalami. Itu karena satu lembaga ini menggarap proyek fisik di Kota Malang. Sehingga memudahkan kejari untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan.. “Untuk nama lembaga dan dari perguruan tinggi mana, sementara belum bisa kami beberkan,” kata Witono.
Tentang modus yang dilakukan lembaga ini, Witono menegaskan, modus secara umum adalah penyunatan. Besarnya penyunatan tidak tanggung-tanggung, 80 persen dari pagu yang ditetapkan. “Misalnya anggarannya Rp 20 juta, laporan pertanggungjawabann ya Rp 100 juta. Itu kan korupsi,” katanya.
Kapan pengusutan 65 lembaga lainnya? Witono mengaku masih menunggu hasil konsultasi dan perintah dari kejati. “Tunggu kejati,” kata mantan Kabag Tata Usaha Jamintel Kejagung ini. Sambung lidah (yos/w)